Guna memastikan bahwa laporan keuangan dapat memenuhi tujuannya yaitu memberikan informasi yang dapat diandalkan dalam pembuatan keputusan ekonomi, IASB (International Accounting Standards Board) menyusun IFRS (International Financial Reporting Standards) dan International Accounting Standards (IAS) yang bertujuan memajukan konsep Akuntansi Nilai Wajar (Fair Value Accounting – FVA). Nilai Wajar dianggap sebagai basis pengukuran yang dapat diandalkan untuk setiap komponen asset dan kewajiban pada laporan keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2006.
Amerika adalah termasuk negara yang baru mengadopsi IFRS dan beberapa alasan untuk penerapan FVA adalah:
1. Keinginan Securities Exchange Commission (SEC) untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai investasi
2. Komparabilitas terhadap perusahaan asing yang terdaftar di Bursa Amerika
3. Uni Eropa mensyaratkan penggunaan standar internasional yang menerapkan akuntansi nilai kini (present value accounting)
4. Kebutuhan pasar modal dan pengguna lain dari laporan keuangan untuk pengukuran nilai yang lebih akurat
IFRS mengadopsi dua model untuk mengakui properti dalam neraca keuangan yaitu: model biaya dan model Revaluasi dengan menerapkan Nilai Wajar (Fair Value)*. Apabila Nilai Wajar diterapkan,
maka diperlukan revaluasi aset dan pada kondisi tersebut Nilai Pasar akan menjadi salah satu alternatif pelaporan Nilai Wajar.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) saat ini telah mengeluarkan PSAK yang menerapkan model Nilai Wajar yaitu PSAK 16
