HUKUM
November 1st
2011
Pada abad ke-21, negara-negara berkembang harus mewaspadai adanya tren globalisasi di segala bidang dengan kemajuan teknologi dan perkembangan dunia yang seolah-olah membuat batas-batas negara
September 3rd
2011
Selain mengkaji kasus-kasus sengketa dalam masyarakat, studi-studi antropologis mengenai hukum juga memberi perhatian pada fenomena kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam kehidupan masyarakat. Dalam kaitan
September 2nd
2011
Uraian pada bagian terdahulu memperlihatkan bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat secara metodologis dapat dipahami dari keberadaan keputusan-keputusan seseorang atau kelompok orang yang
September 2nd
2011
Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada
September 1st
2011
Hukum Dalam Perspektif Antropologi Melalui studi-studi antropologis mengenai sistem pengendalian sosial (social control) di berbagai komunitas masyarakat di dunia, kalangan ahli antropologi memberi kontribusi
August 30th
2011
Pentingnya Supremasi Hukum Dalam RangkaPerlu dicatat, bahwa dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk
August 30th
2011
Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order)
August 27th
2011
Perlu ditegaskan dari awal bahwa filsafat hukum bukan cabang ilmu hukum, melainkan cabang filsafat. Mengingat filsafat hukum adalah cabang dari filsafat, dalam banyak hal,
August 27th
2011
Kaidah hukum atau norma-norma hukum itu bersifat universal, artinya setiap Negara sudah barang tentu berbeda kaidah hukumnya dengan Negara yang lain. Hal ini biasanya