Murid-murid SD Negeri Satu Atap Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, tetap semangat bersekolah meskipun harus berjalan jauh tanpa alas kaki dan melintasi sungai Kamis (26/1). Sekolah tersebut berada di daerah perbatasan laut dengan Australia.

Jakarta, Kompas - Standar kelulusan mata pelajaran pada ujian nasional sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah tetap merupakan kewenangan sekolah. Untuk itu, sekolah diharapkan dapat terus meningkatkan standar kelulusan siswa.

Djemari Mardapi, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, di Jakarta, Jumat (4/5), mengatakan, pelaksanaan ujian nasional (UN) SD diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam soal-soal UN SD, pemerintah pusat menitipkan 25 persen soal, sedangkan 75 persen soal lainnya disiapkan pemerintah daerah.

”Untuk standar kelulusan tetap diserahkan kepada sekolah. Untuk sekolah-sekolah yang bagus, terus ada peningkatan standar kelulusan,” kata Djemari.

Pelaksanaan UN SD dimulai Senin hingga Rabu (7-9 Mei) pekan depan. Mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia (50 soal), Ilmu Pengetahuan Alam (40), dan Matematika (40).

Kelulusan siswa SD juga harus mengikuti formula 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai ujian sekolah/madrasah (US/M). Nilai US/M diambil dari nilai rapor di semester 7-11.

Nilai minimal kelulusan tiap mata pelajaran UN dan nilai rata- rata ketiga mata pelajaran UN ditentukan sendiri oleh sekolah berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah.

Jasid, Kepala SDN 1 Mekarwangi, Kabupaten Lebak, Banten, mengatakan, standar nilai kelulusan di sekolah ditetapkan minimal 3,0. Tahun ini, standar minimal kelulusan dinaikkan dari tahun lalu yang berkisar 1,5 hingga 2,0.

Di Tegal, Jawa Tengah, standar nilai kelulusan UN SD yang ditetapkan oleh 153 SD/MI di wilayah tersebut hanya 3,34 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, 2,43 untuk mata pelajaran Matematika, dan 2,95 untuk mata pelajaran IPA.

”Standar nilai itu tergolong rendah,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Sisdiono Ahmad. (ELN/WIE)

copas dari kompas

File added : Friday, July 27th 2012.
Category : Trend
reads: Kelulusan, Sekolah, Siswa, Standar, Tentukan

Related Post Sekolah Tentukan Standar Kelulusan Siswa

Kebebasan Akademik Itu…

Tahun 2050, penduduk dunia diramalkan mencapai 9 miliar. Manusia akan menghadapi problem sangat kompleks. Mulai dari kekurangan pangan, air bersih, krisis energi, ancaman penyakit,

Pendidikan Indonesia Dinilai Kehilangan Arah

Dunia pendidikan Indonesia dinilai telah kehilangan arah. Saat ini pendidikan hanya dimaknai sebagai teknik manajerial persekolahan yang hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif dan meminggirkan

Kinerja Pengawas Sekolah Dikeluhkan

Kinerja pengawas sekolah di jenjang SD hingga SMA sederajat dikeluhkan para guru. Pengawas dinilai justru menjadi penghambat sekolah dan guru, untuk melakukan terobosan dalam

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan UN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah menarik pungutan untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Jika ditemukan, pungutan itu masuk dalam kategori pungutan liar dan

Sekolah Tak Berhak Menahan Ijazah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin semua siswa akan mendapatkan ijazahnya setelah lulus Ujian Nasional (UN). Kalaupun ada tunggakan sekolah yang menghambat siswa mendapatkan