Corporate governance merupakan topik utama yang banyak diperbincangkan khalayak ramai selama beberapa tahun ini. Secara umum, kemampuan suatu negara untuk menarik modal asing sangat tergantung pada sistem corporate governance yang mereka anut dan sampai tingkat mana manajemen suatu perusahaan menghormati dan mematuhi hak-hak hukum para pemegang saham, lender, bondholders, dan on-controlling shareowners. Para investor pun tidak bersedia menanamkan modalnya pada perusahaan di suatu negara yang tidak memiliki sistem corporate governance yang efektif.
Dengan demikian, tuntutan atas adanya penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu isu untuk menarik minat masuknya pemodal asing ke dalam pasar modal suatu negara. Sehingga makin baik suatu negara menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam GCG merupakan indikasi adanya perlakuan yang baik terhadap pemodal.2 Kehadiran GCG di Indonesia sendiri merupakan salah satu solusi untuk menciptakan kegiatan berusaha yang kondusif dan dapat menghindarkan segala bentuk skandal dalam suatu perusahaan, terutama di Indonesia yang merupakan negara dengan budaya korupsi yang sangat tinggi. Dalam kenyataannya GCG hingga saat ini belum diterapkan sepenuhnya.
