Masalah GCG saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan bagi suatu negara atau perusahaan yang ingin masuk ke dalam pergaulan bisnis internasional. Seorang investor akan mau membeli saham dengan harga yang tinggi, salah satu indikatornya adalah apakah perusahaan  (emiten) menerapkan prinsip GCG secara baik atau tidak. Dengan demikian, prinsip GCG telah menjadi suatu prinsip yang sangat penting  bagi keberhasilan pengelolaan perusahaan.13 Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam mewujudkan GCG dalam pengelolaan  korporasi adalah dengan membentuk komisaris independen dan komite audit yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan, terutama  pada perusahaan publik (public listing company). Komisaris independen adalah komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen,  pemegang saham mayoritas, pejabat ataupun seseorang yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan perusahaan.14 Di dalam suatu  perseroan, diwajibkan mempunyai sekurang kurangnya satu orang komisaris independen, yang berasal dari luar perusahaan serta  tidak mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan atau afiliasinya. Komisaris independen ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan berbagai kepentingan pihak, seperti pemegang saham utama, direksi, komisaris, manajemen, karyawan, maupun  pemegang saham publik.

Independensi bagi komisaris merupakan hal yang diharuskan dalam suatu perusahaan publik agar komisaris dapat menjalankan  tugastugasnya dengan efektif. Agar suatu perusahaan menjadi efektif dalam melaksanakan tugasnya maka jumlah komisaris  independen dalam perusahaan harus ditingkatkan. Definisi mengenai independensi di sini adalah di mana komisaris tidak memiliki  hubungan dengan para pegawai yang terlebih dahulu bekerja di perusahaan tersebut, bebas dari hubungan kontraktual yang  menguntungkan dan bebas dari hubungan keluarga yang dianggap dapat mempengaruhi independensinya.15 Dalam perspektif hukum  terdapat tiga acuan yang menjadi landasan adanya komisaris independen.16 Pertama, acuan tentang kedudukan komisaris dalam suatu  erseroan terbatas seperti yang diatur dalam Pasal 94-101 UUPT No.1/1995. Kedua, ketentuan Pasal 80 UU No.8/1995 tentang  Pasar Modal, yaitu tentang tanggung jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan, di mana komisaris termasuk pihak yang  diancam oleh pasal tersebut, bila ikut menandatangani setiap dokumen yang berhubungan dengan penyampaian informasi kepada  publik di dalam rangka pernyataan pendaftaran. Bagi setiap calon emiten yang akan mencatatkan saham di bursa efek, maka PT Bursa  Efek Jakarta, mewajibkan adanya komisaris independen di dalam kepengurusan emiten tersebut.

File added : Sunday, April 22nd 2012.
Category : Hukum
reads: Komisaris Independen, Komite Audit

Related Post Komite Audit dan Komisaris Independen dalam Perseroan

Pengertian Bela Negara Di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Psikologi Yang Mempengaruhi Hakim Dalam Penjatuhan Putusan

Profesi hakim adalah benteng terakhir dalam integrted justice system di negara manapun. Di dalam diri hakim dipersonifikasikan berbagai simboll kearifan. Kode kehormatan hakim (indonesia)

Kejahatan Agresi, Hukum Kejahatan Internasional

Perkembangan tindak pidana

Apa Definisi dari GCG

GCG merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mencerminkan hubungan yang tersinergi antara manajemen dan pemegang  saham, kreditur, pemerintah, supplier dan stakeholder lainnya.3 Corporate governance

Penyebab Gagal Penerapan GCG Di Perusahaan

Corporate governance merupakan topik utama yang banyak diperbincangkan khalayak ramai selama beberapa tahun ini. Secara umum,  kemampuan suatu negara untuk menarik modal asing sangat