Masalah GCG saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan bagi suatu negara atau perusahaan yang ingin masuk ke dalam pergaulan bisnis internasional. Seorang investor akan mau membeli saham dengan harga yang tinggi, salah satu indikatornya adalah apakah perusahaan (emiten) menerapkan prinsip GCG secara baik atau tidak. Dengan demikian, prinsip GCG telah menjadi suatu prinsip yang sangat penting bagi keberhasilan pengelolaan perusahaan.13 Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam mewujudkan GCG dalam pengelolaan korporasi adalah dengan membentuk komisaris independen dan komite audit yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan, terutama pada perusahaan publik (public listing company). Komisaris independen adalah komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen, pemegang saham mayoritas, pejabat ataupun seseorang yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan perusahaan.14 Di dalam suatu perseroan, diwajibkan mempunyai sekurang kurangnya satu orang komisaris independen, yang berasal dari luar perusahaan serta tidak mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan atau afiliasinya. Komisaris independen ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan berbagai kepentingan pihak, seperti pemegang saham utama, direksi, komisaris, manajemen, karyawan, maupun pemegang saham publik.
Independensi bagi komisaris merupakan hal yang diharuskan dalam suatu perusahaan publik agar komisaris dapat menjalankan tugastugasnya dengan efektif. Agar suatu perusahaan menjadi efektif dalam melaksanakan tugasnya maka jumlah komisaris independen dalam perusahaan harus ditingkatkan. Definisi mengenai independensi di sini adalah di mana komisaris tidak memiliki hubungan dengan para pegawai yang terlebih dahulu bekerja di perusahaan tersebut, bebas dari hubungan kontraktual yang menguntungkan dan bebas dari hubungan keluarga yang dianggap dapat mempengaruhi independensinya.15 Dalam perspektif hukum terdapat tiga acuan yang menjadi landasan adanya komisaris independen.16 Pertama, acuan tentang kedudukan komisaris dalam suatu erseroan terbatas seperti yang diatur dalam Pasal 94-101 UUPT No.1/1995. Kedua, ketentuan Pasal 80 UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, yaitu tentang tanggung jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan, di mana komisaris termasuk pihak yang diancam oleh pasal tersebut, bila ikut menandatangani setiap dokumen yang berhubungan dengan penyampaian informasi kepada publik di dalam rangka pernyataan pendaftaran. Bagi setiap calon emiten yang akan mencatatkan saham di bursa efek, maka PT Bursa Efek Jakarta, mewajibkan adanya komisaris independen di dalam kepengurusan emiten tersebut.
