Budaya Anti Suap dalam Dunia Bisnis
Kasus, Konsekuensi Bisnis, dan Kaidah Etis
Th 2008: Pengusaha Fery Santoso menyuap hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes sebesar Rp 3,7 M. Atas nama Syamsul Nursalim yg terjerat kasus BLBI, Artalyta Suryani menyuap sebesar Rp 6 M kepada Jaksa Penyidik Urip Tri Gunawan. Artalyta dikenai hukuman 6 tahun, Urip dikenai hukuman 20 tahun.
Fakta tentang Penyuapan
1. Kebiasaan suap-menyuap masih tertanam di banyak negara, termasuk di bbrp negara maju, bahkan dana suap sering sudah masuk ke dlm overhead cost.
2. Terungkapnya kasus suap akan merugikan perusahaan sendiri, merugikan ekonomi nasional, dan merusak reputasi perusahaan maupun individu pelakunya.
Masalah pokok:
- Memberi dan menerima suap bertentangan dengan etika; keduanya termasuk korupsi.
- Suap merongrong pembangunan ekonomi dan good governance. Jika semua orang menyuap, biaya produksi barang dan jasa akan meningkat
Kaidah bagi Perusahaan
1. Lobby dan suap adalah 2 hal yg berbeda. Keduanya bermaksud mengubah pendapat/opini, tetapi suap hanya mengandalkan uang.
2. Sampaikan pesan tegas bhwa korupsi & penyuapan tidak dapat ditolerir.
3. Kembangkan mekanisme internal audit, termasuk thd praktik akuntansi dg pembayaran2 yg tidak wajar, lindungi
